Menurut dia, penyidik Kejati pasti segera mengirim surat panggilan kedua terhadap Jonas Salean untuk diperiksa dalam status sebagai saksi kasus pengalihan puluhan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga tahun 2016.
“Kejaksaan tentu akan mengirim lagi surat pangilan kedua tidak hadir karena alasan yang sama tentu kami akan mingirim dokter dari Kejaksaan untuk mengecek kondisi kesehatan Jonas Salean,” kata Abdul Hakim.
Baca juga: Penyidik kejaksaan periksa pejabat Bank NTT terkait korupsi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Yanto Ekon selaku kuasa hukum dari Jonas Salean mengatakan kliennya belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan karena alasan kesehatan.
“Jonas Salean baru selesai menjalani operasi di bagian otak karena ada penyempitan pada bagian otang sehingga butuh pemulihan kesehatan sehingga belum bisa memenuhi pangilan penyidik Kejaksaan NTT,” tegasnya. (Ant).
Halaman : 1 2