Halili mengatakan Setara juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kemendagri dan Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang SKB Ahmadiyah. Menurut dia, SKB tidak saja muatan secara umum diskriminatif, tetapi juga telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran atas hak-hak Ahmadiyah bahkan persekusi fisik atas mereka.
Dia menambahkan, Setara juga mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat.
“Pergub tersebut diskriminatif dan memantik terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jawa Barat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam studi Setara Institute, Pergub tersebut merupakan salah satu faktor kunci di level kebijakan yang menyebabkan provinsi Jawa Barat selalu menjadi tempat bagi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi di seluruh Indonesia.
Halaman : 1 2