Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di lingkungan Panancangan, Serang, di mana pelaku melakukan perbuatan cabul terhadapnya.
Pelaku mengancam korban dan memaksa untuk membuka celananya, dan ketika korban menolak, pelaku melakukan tindakan cabul dan mengancamnya.
Meskipun tidak terjadi pemerkosaan, pelaku sempat memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Setelah perbuatan tersebut, pelaku mengantar korban pulang dan meninggalkannya di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Serang Kota pada Jumat, 1 Maret 2024, dengan membawa bukti berupa surat keterangan visum dan rekaman CCTV yang menunjukkan korban dibonceng oleh driver ojol tersebut. Pelaku kini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Rini Kuriniati
Editor : DM
Halaman : 1 2