Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menjelaskan alasan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Liskodat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Menurutnya, pengunduran diri Viktor karena maju sebagai calon anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ahmad Ali mengatakan, pengajuan sedari awal Viktor karena merupakan persyaratan bagi setiap caleg yang menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg dia harus membuat pernyataan pengunduran diri,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6).
Ali mengatakan, ketika Viktor terpilih sebagai anggota DPR, secara otomatis dia sah mengundurkan diri dengan surat pengunduran dirinya tersebut. Viktor sendiri mengakhiri jabatannya sebagai orang nomor 1 di NTT pada 5 September 2023.
“Sebelum masuk tahapan pemilu dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya,” tutur Ali.
Ia menjelaskan, pengajuan pengunduran diri Viktor sebagai gubernur juga tidak melanggar hukum. Sebab, hal itu diatur dalam peraturan KPU yang menyatakan bagi kepala daerah yang sedang menjabat, ingin mencalonkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran dirinya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya