Panglima TNI Sebut Mayor BF dan Prajurit Wanita Kostrad Kerap Berhubungan Intim

Jumat, 12 Agustus 2022 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, kasus asusila yang melibatkan anggota Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukan pemerkosaan. Menurutnya, keduanya suka sama suka dan kerap berhubungan intim.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, ternyata tidak seperti laporan awal, yakni dugaan pemerkosaan.

Dalam pemeriksaan terbaru, mengindikasikan bahwa Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER berhubungan tidak dilakukan dengan paksaan.

“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).

Oleh sebab itu, Andika menegaskan, mengatakan Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan.

Baca Juga:  Update Kasus Covid-19 30 Juli: Positif Nasional 41.168, NTT 570 Kasus

Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” jelas Andika.

Mayor BF sebelumnya dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER. Pemerkosaan dilakukan ketika keduanya bertugas untuk pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:36 WIB

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:46 WIB

Cara Melihat Password WiFi First Media di HP Android Terbaru 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:07 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

32 Contoh Soal CAT Panwascam Pilkada 2024 PDF Berserta Jawabannya

Senin, 13 Mei 2024 - 19:53 WIB

Contoh Surat Undangan Perpisahan Sekolah SD File DOC

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:44 WIB

20 Ucapan Selamat HUT ke-67 Kalimantan Tengah 2024, Penuh Harapan dan Doa

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:44 WIB

Mau Baterai Tahan Lama, Begini Cara Cas HP yang Benar

Berita Terbaru