Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara mengenai polemik pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikhawatirkan berdampak pada sektor industri pariwisata di Indonesia. Menurutnya, KUHP yang baru disahkan tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Tanah Air.
“Ini yang saya sendiri sangat yakin 6-8 miliar dolar AS bisa kita ciptakan dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf ini bisa kita ciptakan. Tapi tentunya butuh dukungan. Karena sebelum investor menanamkan modal, dia pasti perlu pendapat hukum. Nah, pendapat hukum ini harus memberikan keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman,” ujar Sandiaga di Jakarta, Sabtu (10/12).
Meski Sandiaga yakin KUHP tidak berpengaruh terhadap investasi di Indonesia terutama sektor parekraf, pihaknya tetap membutuhkan dukungan juga bantuan terkait kepastian hukum dalam upaya meyakinkan investor dalam menanamkan modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna menyerap aspirasi terutama dari investor, Sandiaga turut menemui perkumpulan investor asing dari Amerika dan berjanji bakal melakukan mitigasi serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang terkait salah satunya Polri sehubungan dengan implementasi substansi KUHP.
Sandiaga mengemukakan, investor turut melihat bagaimana ketidakpastian itu bisa ditekan, sehingga potensi keuntungan dalam berinvestasi akan bertambah dan mempengaruhi geliat kinerja perekonomian, sekaligus target lapangan kerja juga dapat direalisasikan.
Untuk itu, kata Sandiaga, pemerintah bakal menggenjot capaian penanaman modal dari investor asing sebesar 6-8 miliar dolar itu tercapai melalui sektor pariwisata di lima destinasi super prioritas, yaitu Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
“Selain itu, ada juga destinasinya yang dinilai potensial, seperti Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya