Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi PDIP Walter M.M Datemoli.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan bahwa laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/276/XI/2020/NTT/POLRES ALOR.
“Tetapi di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan atau siapa yang memalsukan tanda tangan tersebut,” katanya, mengutip Antara, Sabtu (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agustinus mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan terhadap siapa yang melakukan pemalsuan tanda tangan milik Sekretaris DPC PDIP Alor Daud Pong.
Agustinus juga menambahkan bahwa pelapor Daud Pong juga hingga kini belum memberikan keterangan untuk berita acaranya. Hanya baru membuat laporan polisi saja.
“Untuk selanjutnya kita masih menunggu keterangan dari pelapor untuk membuat berita acaranya barulah ketahap berikut,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya