Perluas Sasaran Beasiswa, Pemerintah Akan Berikan KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa

Jumat, 3 Januari 2020 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ingin memperluas sasaran beasiswa pendidikan tinggi  yang akan diberikan kepada 818 ribu mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk penerima bidikmisi sampai masa studi selesai.

Pemerintah menargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400 ribu. Selain itu KIP Kuliah juga akan memberi akses kepada pendidikan vokasi.

Untuk itu pemerintah mengimbau para siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus sekolah atau calon Mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk segera mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran KIP itu melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

“Kami berharap adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya karena tidak ada dana. Bapak Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan sekitar 400 ribu KIP Kuliah. Jumlah tersebut termasuk KIP Kuliah reguler maupun KIP Kuliah afirmasi,’’ ujar Sesditjen Pendidikan Tinggi Paristiyanti saat kegiatan Bincang Sore Pendidikan dan Kebudayaan, di Kantin Kemendikbud, Gedung F, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2) lalu.

Baca Juga:  Sebanyak 700 Liter BBM Jenis Solar Disita di Manggarai Barat

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar, mengatakan program KIP Kuliah merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

“Akses sampai ke perguruan tinggi. Bukan hanya bagaimana dia bisa meningkatkan kompetensi akademik tapi paling tidak harapannya ke depan apalagi menjadi prioritas adalah program vokasi. Tentunya hal ini niat pemerintah bagaimana anak-anak yang berasal dari keluarga miskin bisa terangkat dan memutus mata rantai apa yang menjadi masalah dalam keluarganya selama ini,’’ ungkapnya seperti dikutip Tajukflores.com pada halaman resmi kemendikbud, Minggu (1/3).

Baca Juga:  Mudik dengan Sepeda Motor Rawan Kecelakaan, Kemenhub Imbau Gunakan Angkutan Umum

Untuk diketahui, persyaratan penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

7 Fakta Kasus Romo Agustinus Iwanti, Berhubungan dekat hingga Diisukan Selingkuh dengan Mama Sindi
Gempa Garut, Pantai Sayang Heulang Sempat Surut, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami
BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,2 Guncang Garut dan Tasikmalaya, Listrik Putus dan Bangunan Rusak
Bawaslu Manggarai Barat Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024
Keuskupan Ruteng Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Romo Agustinus Iwanti dalam Perbuatan Tak Terpuji
Ketua OIKN Paparkan Konsep ‘Kota Masa Depan’ Nusantara ke Ratusan Calon Investor
Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar
HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 12:53 WIB

Mencegah Stunting dengan Gizi Sehat, Tips dari Ahli Gizi 

Rabu, 24 April 2024 - 19:55 WIB

Tak Boleh Dianggap Remeh, Ini 4 Alasan Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Cerah

Selasa, 23 April 2024 - 16:29 WIB

Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Hukum MK di Sengketa Pilpres 2024?

Selasa, 9 April 2024 - 16:20 WIB

Bolehkan Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri? Simak Penjelasan Buya Yahya

Selasa, 2 April 2024 - 00:14 WIB

Daftar Lengkap 69 Paroki di Keuskupan Agung Jakarta Tahun 2024

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:40 WIB

Mimpi Basah selepas Subuh, Puasa Batal atau Tidak?

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:58 WIB

Mahasiswa Program Doktoral Unair Dorong Perampasan Aset Koruptor tanpa Melalui Tuntutan Pidana

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:44 WIB

Presumption of Innocence vs Presumption of Guilty: Dilema Penegakan Hukum Pemilu di Sentra Gakkumdu

Berita Terbaru

Skuad Timnas Indonesia U-23 saat melawan Yordania di laga terakhir Grup A Piala Asia U-23 2024 Qatar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu (21/4/2024). Foto: PSSI

Sport

Melihat Kota Kelahiran 23 Pemain Timnas U-23

Minggu, 28 Apr 2024 - 19:15 WIB