Permasalahan PT AJS, BPK Ungkap Telah Deteksi Sebelumnya

Selasa, 1 September 2020 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara November 2019, PT AJS diperkirakan mengalami negatif equity sebesar Rp27,2 triliun. Kerugian itu, menurut Agung, terutama terjadi karena PT AJS menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara massif sejak  tahun 2015.

Celakanya menurut dia dana dari saving plan tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana  yang  berkualitas rendah sehingga mengakiabtkan tekanan likuditas pada PT AJS yang berujung pada gagal bayar.

Agung menjelaskan, produk saving plan ini merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di PT AJS sejak tahun  2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk ini sebenarnya merupakan produk simpanan dengan jaminan return atau bunga yang sangat tinggi dengan tambahan manfaat asuransi.

Baca Juga:  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G, Begini Kata Kuasa Hukum

Pada penjualan saving plan ini, BPK menemukan sejumlah penyimpangan antara lain penunjukan pejabat senior bancaasurance tidak sesuai dengan ketentuan; pengajuan cost of fund langsung pada direksi tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan Cost of Fund (COF) dan review usulan COF.

Kemudian, penetapan COF saving plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi PT AJS untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.  

Selain itu,  dalam pemasaran produk saving plan diduga terjadi konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di PT AJS mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut.

Baca Juga:  Selingkuh dengan Istri Orang, Sekdes di Tuban Tewas Dibacok

Temuan lain dari audit investigatif ini adalah PT AJS melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan seperti analisis pembelian dan penjualan saham. Hal ini diduga dilakukan tidak didasarkan pada data yang valid dan objektif.

Lalu melakukan aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Jual beli saham juga dilakukan dengan pihak-pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan.

Tak hanya itu, kepemilikan atas saham tertentu juga melebihi batas maksimal yang ditentukan, yaitu di atas 2,5% dan  investasi langsung pada saham-saham yang tidak likuid dengan yang tidak wajar. (Iconomics/Ryan P)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru