Meski belum selesai dibangun, keberadaan Patung Bunda Maria di puncak Gunung Dualaus, Desa Dualaus Kecamatan Kakuluk Mesak menjadi destinasi wisata baru bagi warga Kabupaten Belu dan sekitarnya.

Obyek wisata ini dibangun oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020 senilai Rp6 miliar.

Lokasinya di dekat Pelabuhan Fery, Teluk Gurita juga menambah daya tarik tersendiri.

https://www.tajukflores.com/xms/images/posts/1/2021/2021-05-18/e7c52f13860750394a4bcf630f047d7e_1.jpgFoto: Liputan6.

Keindahan alam Belu memang tak dapat dipungkiri. Kawasan itu punya dua pantai menawan, di Kecamatan Kakuluk Mesak dan Tasifeto Timur, yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

Tak hanya itu, Kabupaten Belu juga punya wisata alam pegunungan yang eksotik, yaitu di Puncak Lakaan dan padang Fulan Fehan yang ada di Kecamatan Lamaknen.

Sebagai objek wisata baru, kunjungan warga ke lokasi ini mengalir deras. Terutama saat hari libur.

Pada hari libur Idulfitri 1442 Hijriah 2021 misalnya, lokasi wisata Rohani Patung Bunda Maria dipadati warga yang datang dari berbagai Kota di daratan Timor dan sekitarnya.

https://www.tajukflores.com/xms/images/posts/1/2021/2021-05-18/25ea7fd7e1388b4acb62b3c235c5e461_1.jpgFoto: Liputan6.

Wisata Rohani Patung Bunda Maria ini juga berada di wilayah Perbatasan Mota`ain, Kabupaten Belu. Sehingga mudah dijangkau warga saat melintas di daerah ini.

Mengutip situs resmi Kabupaten Belu, obyek wisata Patung Bunda Maria ini nantinya dikelola oleh tarekat susteran. Kendati demikian, Pemkab Belu belum membeberkan tarekat mana yang ditunjuk nantinya.

Pembangunan Patung Bunda Maria ini sebelumya sempat ditentang oleh beberapa warga. Namun demikian, pembangunan patung mulai dikerjakan setelah mendapat izin ketua dan anggota Suku Kaliduk yang mengklaim sebagai pemilik dari kawasan tanah ulayat tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.