Selama kurun waktu tersebut, pelaku berhasil mengaet 1.800 nasabah. Mereka menyetorkan uang ke rekening miliknya. Menurut Kombes Rishian, sejumlah aset MB sudah disita. Antara lain uang tunai Rp1,139 miliar dan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangun senilai Rp17,5 miliar.
MB dituduh melanggar pasal 48 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan denda paling banyak Rp20 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2