Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat lima item yang masih berpotensi korupsi di kementerian/lembaga dan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Diantaranya adalah pengadaan barang dan jasa, fasilitas kantor, mutasi dan promosi jabatan pegawai dan PNS, gratifikasi dan trading influence.
Potensi korupsi ini didapatkan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SPI ingin mengetahui peta beresiko korupsi, ingin mengetahui bagaimana pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya