Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Reok Jadi Tersangka

Kamis, 7 Januari 2021 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) di SMP Negeri I Reok yang merugikan negara mencapai Rp839 juta.

“Benar hari ini Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMP Negeri I Reok di Kecamatan Reok,” kata Kasipenhum Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Kamis (1/7), melansir Antara.

Baca Juga:  Fakta-Fakta Kasus Perundungan 'Geng Tai' di Binus School, Praktik Terlarang 9 Generasi

Abdul menjelaskan, dua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana BOS reguler selama empat tahun anggaran yaitu TA 2017,2018 dan 2019 serta 2020 di SMP Negeri I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Dua tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu yaitu HN (59 dan MA (43). HN merupakan Kepala SMP Negeri I Reok, dalam hal ini sebagai penanggung jawab dan pengguna dana BOS. Adapun MA (43) merupakan bendahara dana BOS pada SMP Negeri I Reok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Jakarta Ganti Status, Ini Akibatnya Bagi 8 Juta Warga

Selasa, 30 April 2024 - 12:03 WIB

Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?

Selasa, 30 April 2024 - 11:32 WIB

Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi

Senin, 29 April 2024 - 20:45 WIB

Bantah Pernyataan Kemenkes soal Alasan Pemecatan Ratusan Nakes non-ASN, Kadinkes Manggarai: Saya Tidak Menyampaikan Alasan Pemecatan

Senin, 29 April 2024 - 19:04 WIB

Ada Perbedaan Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN yang Disampaikan Kadinkes ke Kemenkes dengan Bupati Hery Nabit

Senin, 29 April 2024 - 15:28 WIB

Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah

Senin, 29 April 2024 - 15:10 WIB

Klarifikasi Bapa Sindi, Curiga Lihat Mama Sindi Mengendap Masuk Kamar Romo Agustinus Iwanti

Senin, 29 April 2024 - 14:31 WIB

Romo Agustinus Iwanti Menangis dan Memohon Ampun kepada Bapa Sindi Usai Kepergok Tidur Bareng Mama Sindi

Berita Terbaru

Download Susunan Upacara Hardiknas 2024 PDF

Tips & Trick

Download Susunan Upacara Hardiknas 2024 PDF

Selasa, 30 Apr 2024 - 18:26 WIB