Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti dugaan penganiayaan yang dialami Frengky Dian Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang oleh anggota Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, Senin (27/4) siang.
Frengky diduga dianiaya Kanit Buru Sergap Polres Kupang Kota, Aipda YS dan bersama anggota lainnya. Frengky dianiaya diduga karena mencuri handphone di kantor Polres Kota Kupang pada hari yang sama.
Petrus menilai tindakan yang dilakukan anggota polisi itu merupakan tindakan kriminal yang sudah menjadi tontonan biasa bagi masyarakat NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa kekerasan yang dialami Frengky bisa terjadi di jalanan dalam suatu pengawalan, juga bisa terjadi di kantor polisi, dijemput di rumahnya, dianiaya di Polres Kupang Kota dengan menggunakan balok dan pipa,” ujar Petrus dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com di Jakarta, Jumat (1/5).
Berdasarkan penuturan Meldy Riwu, adik Frengky, menurut Petrus, akibat penganiayaan itu korban mengalami cedera di sekujur tubuh.
Menurut Petrus, praktik tangan besi layaknya preman sering dilakukan oleh anggota polisi di sejumlah tempat di NTT. “Ini tentu tidak mendidik dan tidak koheren dengan pemeringkatan Polda NTT ke tipe A pada April 2017,” tegasnya.
Menurutnya, status tipe A tidak hanya hanya menjadikan seorang Kapolda NTT berpangkat jenderal bintang dua (komisaris jenderal), tetapi juga menuntut peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya