Polisi Diduga Aniaya Warga di Kupang, TPDI: Monster yang Menakutkan Selain Covid-19

Minggu, 5 Januari 2020 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti dugaan penganiayaan yang dialami Frengky Dian Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang oleh anggota Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, Senin (27/4) siang.

Frengky diduga dianiaya Kanit Buru Sergap Polres Kupang Kota, Aipda YS dan bersama anggota lainnya. Frengky dianiaya diduga karena mencuri handphone di kantor Polres Kota Kupang pada hari yang sama. 

Petrus menilai tindakan yang dilakukan anggota polisi itu merupakan tindakan kriminal yang sudah menjadi tontonan biasa bagi masyarakat NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa kekerasan yang dialami Frengky bisa terjadi di jalanan dalam suatu pengawalan, juga bisa terjadi di kantor polisi, dijemput di rumahnya, dianiaya di Polres Kupang Kota dengan menggunakan balok dan pipa,” ujar Petrus dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com di Jakarta, Jumat (1/5).

Baca Juga:  Polisi Muda di Makassar Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan Pacar, Disebut Suka Sama Suka

Berdasarkan penuturan Meldy Riwu, adik Frengky, menurut Petrus, akibat penganiayaan itu korban mengalami cedera di sekujur tubuh. 

Menurut Petrus, praktik tangan besi layaknya preman sering dilakukan oleh anggota polisi di sejumlah tempat di NTT. “Ini tentu tidak mendidik dan tidak koheren dengan pemeringkatan Polda NTT ke tipe A pada April 2017,” tegasnya.

Baca Juga:  Miris, Pelajar Diperkosa Kakaknya Saat Ganti Baju

Menurutnya, status tipe A tidak hanya hanya menjadikan seorang Kapolda NTT berpangkat jenderal bintang dua (komisaris jenderal), tetapi juga menuntut peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Petrus mengatakan, kasus yang dialami Frengky jelas merupakan korban salah tangkap (error in persona). Dia juga mempertanyakan prosedur penangkapan Frengky yang diperlakukan seperti penjahat kambuhan atau resedivis.

“Mengapa dia dijemput untuk dianiaya, padahal mekanisme menghadirkan seseorang yang diduga sebagai pekaku tindak pidana harus berdasarkan KUHAP dan prinsip Polisi Promoter,” kata advokat Peradi ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru