Dinas pendidikan yang menggelar rapat untuk penyelesaian sengkata ini pun harusnya peka, menganlisis secara mendalam dampak sistemik yang akan terjadi jika MS dikeluarkan dari sekolah, langkah tersebut justru memperburuk akar masalah, seharusnya MS diberikan edukasi, justru ia malah kehilangan akses pendidikan.
“Untuk kasus kedua, bagi HL, kriminalisasi dan penahanan jelas tidak diperlukan, HL justru akan kehilangan pekerjaan, memiliki catatan kriminal dan pemenjaraan akan berdampak sistemik pada HL beserta keluarganya,” katanya.
Menurut Maidina, hukum Pidana harus tetap menjadi ultimum remedium, harus merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kaplori Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Bahwa dalam konteks penegakan hukum di ruang digital Polri harus mengedepankan edukasi dan langkah persuasif atas dugaan kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Revolusi mental yang digadangkan pemerintah presiden Joko Widodo pun telah menyerukan bahwa manusia yang akan dibangun oleh Indonesia kedepan adalah manusia yang berintegritas, mau bekerja keras, dan punya semangat gotong royong. Aparat jelas punya cukup mental untuk melihat bahwa dua kasus ini tidak memerlukan intervensi hukum pidana,” kata dia.
Untuk itu, ICJR mendesak agar Kepolisian melakukan evaluasi terhadap penggunaan hukum pidana yang sangat eseksif ini, menghentikan segala proses pidana terhadap kasus-kasus serupa yang mana tidak memerlukan intervensi hukum pidana sama sekali.
ICJR juga meminta Presiden turun tangan dalam persoalan pembatasan hak atas pendidikan dan perlindungan anak. Anak perlu mendapatkan kembali haknya, serta mendapatkan edukasi, bukan menjadi korban kebijakan populis.
Halaman : 1 2