“Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian kabel listrik dengan jenis yang sama, untuk dijual di tempat penampungan kabel,” ungkap dia.
Polisi pun mencatat atas kejadian tersebut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dirugikan sebesar Rp6,2 juta.
“Saat ini kasus pencurian tersebut sedang ditangani Polres Kupang dan menunggu proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” ucap dia.
Pelaku RN sendiri tambah Kabid Humas sudah diamankan di Rutan Polres Kupang saat ini dalam rangka penyelidikan selanjutnya.
Halaman : 1 2