Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 457 jeriken berukuran 20 liter dengan total 9.1 ton. Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan Suzuki carry tanpa nomor polisi. Kendaraan tersebut digunakan para pelaku mengangkut minyak tanah.
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa saksi dan terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah.
Menurut Yoga, minyak tanah yang ditimbun pelaku tersebut akan dikirim ke Bima, Provinsi NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya