FW (35), pelaku pemerkosaan terhadap siswa kelas VI SD di Cumbi, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur terancam hukuman 15 tahun penjara.
FW yang juga telah menikah itu saat ini tengah mendekam di tahanan sementara Polres Manggarai Barat.
Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono menjelaskan, FW dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” kata Julisa di kantor Polres Mabar, Labuan Bajo, Senin (11/2/2019).
Menurut Julisa, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke polisi. Awalnya mereka mendapatkan kabar bahwa anaknya telah diperkosa sebanyak dua kali yakni pada Januari 2018 dan September 2018.
Kata Julisa, pelaku mencabuli korban di dua tempat berbeda. Pertama terjadi di kebun kopi pada Januari 2018. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang 20 ribu rupiah.
Perbuatan bejat pelaku kembali terulang pada September 2018. Ia memperkosa korban di pinggir jalan dengan ancaman akan menghabisi nyawa siswi SD tersebut.
Merasa takut dengan ancaman tersebut, korban pun mengikuti kemauan pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.