FW (35), pelaku pemerkosaan terhadap siswa kelas VI SD di Cumbi, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur terancam hukuman 15 tahun penjara.

FW yang juga telah menikah itu saat ini tengah mendekam di tahanan sementara Polres Manggarai Barat.

Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono menjelaskan, FW dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” kata Julisa di kantor Polres Mabar, Labuan Bajo, Senin (11/2/2019).

Menurut Julisa, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke polisi. Awalnya mereka mendapatkan kabar bahwa anaknya telah diperkosa sebanyak dua kali yakni pada Januari 2018 dan September 2018.

Redaksi

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.