Putri Candrawathi masih keukeh mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Dia bahkan menyebut jika pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya telah merenggut kebahagiaan pernikahannya dengan Ferdy Sambo di usia yang ke-22.
Putri Candrawathi mengatakan, peristiwa itu merupakan hal yang terpahit setelah 22 tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Putri saat membacakan poin-poin pembelaan dalam pleidoinya pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang kami percayakan sangat baik yang kami angap keluarga. Kejadian sangat pahit yang terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” kata Putri di ruang sidang.
Di sisi lain, klaim Putri, dirinya mendapatkan jutaan hinaan, cemooh, bahkan penghakiman dalam perkara ini.
Selain itu, Putri pernah melihat spanduk berisi makiaan dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan terhadap dirinya saat dalam perjalanan setelah persidangan.
“Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan tidak sedikit pun pernah terpikirkan, peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami,” ucap Putri.
Putri Candrawathi mengaku kerap merasakan ketidaksanggupan menjalani kehidupan. Namun, ia mengaku bersyukur ketika mengingat tentang pelukan, senyuman, bahkan air mata suami dan anak-anaknya yang menolong dirinya kala dunia seolah tak lagi menyisakan sedikit pun harapan akan keadilan.
“Begitu juga bayangan tentang apa yang diajarkan almarhum ayah saya puluhan tahun lalu untuk tetap tegar menjalani kehidupan,” kata Putri.
Putri Cabnrawathi memohon kepada Tuhan bila dirinya masih berkenan mengizinkan agar kembali memeluk putra-putrinya.
“Pelukan yang paling dalam, merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu,” kata Putri Candrawathi.
Putri mengaku apa yang disampaikan dalam surat pleidoinya bukanlah pembenaran ataupun sangkalan terhadap peristiwa yang dialaminya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya