Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/23 /IX/2021/SPKT II POLSEK RBD/Res Rnd/NTT tanggal 12 September 2021.
Setelah menerima laporan korban, polisi mendatangi rumah korban dan melakukan olah tempat kejadian pristiwa.
Untuk diketahui Maurice yang masih berstatus sebagai WNA asal Australia, tinggal di Rote Barat Daya bersama istri dan anak-anaknya. Sang istri berasal dari Rote Ndao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut kata dia, pelaku perampokan saat ini sedang dicari dan jika tertangkap maka dikenakan pasa 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Halaman : 1 2