Ketiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
Tersangka Dani ditangkap dirumahnya di desa Oebola Luar saat tidur. Sementara, tersangka Zaka dibekuk anggota di dalam kebun kakaknya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.
Kapolres Irwan Arianto mengatakan telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama,” kata Irwan.
Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka Dani malah mengajak dua kerabatnya yang lain Zaka dan Niko untuk bersama-sama memperkosa korban pasca korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Kupang.
“Saya telah memerintahkan anggota Buser untuk mencari dan menemukan pelaku Niko,” pungkas Kapolres Kupang.
Halaman : 1 2