Dengan demikian, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.
Diketahui, saat ini pemerintah tengah serius memberantas konten judi online yang kian marak di Tanah Air.
Karenanya, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online’ melibatkan lintas Kementerian/Lembaga. Diantaranya adalah Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan hingga Interpol.
Satgas nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usman menyebut, pembentukan Satgas ini merupakan intruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin permasalahan judi online ditangani lebih serius.
Penulis : Alex K
Editor : MG
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya