Staf Khusus Dewan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyoroti video seorang mahasiswa menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi demo di Gorontalo. Diketahui, buntut aksi penghinaan tersebut, Yunus Pasau, mahasiswa itu diperiksa di Polda Gorontalo.
Menurut Romo Benny, sapaannya, nalar demokrasi yang sehat mengedepan etika kepantasan publik dalam menyalurkan aspirasi publik. Aspirasi publik, kata dia, bisa disalurkan lewat unjuk rasa, namun dalam harus menggunakan etika kepantasan publik.
“Ruang publik harus dijaga dari praktek-praktek yang menghujat, menghina martabat manusia. Karena nalar demokrasi mengedepan etika publik, mengedepan norma kesopan, kesantunan dan menjaga nilai keadaban publik,” kata Romo Benny kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 4 September 2022.
Romo Benny menegaskan, nalar demokrasi tunduk kepada nilai-nilai kemanusian yang universal, tidak boleh direduksi kepentingan pragmatis politik melegalkan segala cara.
Yunus Pasau ditangkap Polda Gorontalo, Jumat, 3 September 2022 atas kalimat senonoh yang dilontarkannya saat demo aksi tolak kenaikan BBM di Gorontalo. Meski demikian, Polda Gorontalo memutuskan tidak menahan Mahasiwa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tersebut.
Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika memastikan meskipun Yunus tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.
“Jadi, tidak ditahan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Helmy dalam keterangannya, Sabtu (3/9).
Helmy mengatakan kepolisian tidak menahan Yunus karena tak ingin menghambat proses pendidikan terduga pelaku di kampusnya.
“Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus. Yang bersangkutan (Yunus, red) ini, kan, aset bangsa,” ujar Helmy.
Halaman : 1 2 Selanjutnya