Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan program Analog Switch Off (ASO) diselesaikan dalam dua tahun setelah. Target itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mencapai target tersebut, Stafsus Menteri Kominfo, Philip Gobang mengatakan, melalui Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, Menkominfo Johnny G Plate telah berikhtiar untuk menetapkan program Analog Switch Off sebagai salah satu program prioritas.
Dia mengatakan, menindaklanjuti UU Cipta Kerja, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan turunan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kemudian, ketentuan lebih teknis dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang didalamnya terdapat pengaturan tahapan siaran televisi analog.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait hal tersebut, perlu ditindaklanjuti juga oleh Pemerintah dengan percepatan persiapan migrasi siaran televisi analog ke digital. Proses besar ini akan berdampak pada masyarakat yang menonton siaran televisi terestrial analog sehari-harinya di seluruh Indonesia,” ujar Philip dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Philip Gobang menegaskan, tujuan besar dari sistem penyiaran digital yang didorong saat ini menyangkut beberapa hal penting, diantaranya efisiensi penggunaan spektrum, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, juga peningkatan kualitas siaran.
“Selain itu, juga untuk mempertahankan diversity of ownership, menumbuhkan industri content atau konten kreatif, lalu ada digital dividen untuk broadband kebencanaan dan lain-lain, serta tentu saja ikut serta dalam perkembangan industri penyiaran secara global,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya