Begitu keluar kamar, istri pelaku melihat abangnya (korban) sudah tewas berlumuran darah di ruang tamu.
“Karena takut, pelaku langsung meminta bantuan kepada warga sekitar yang berdinas di Brimob, Aiptu Agus Gunawan untuk menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan,” kata Ipda Supriadi.
Selanjutnya, personel Brimob yang mengamankannya menghubungi pihak Polsek Percut Sei Tuan untuk datang ke lokasi. Tak berselang lama, personel Polsek Percut Sei Tuan datang ke lokasi dan memboyong pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara jasad korban dibawa tim Inafis Polrestabes Medan ke RS Bhayangkara Medan guna keperluan autopsi.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya.
Halaman : 1 2