Kasus penyiraman air keras yang dilakukan Abdul Latief, seorang warga negara Arab Saudi, hingga menyebabkan istriya, Sarah (21) tewas segera disidangkan. Kasus pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu Abdul Latief terhadap Sarah yang kerap menelpon teman lama.
Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur Slamet Santoso mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk proses persidangan.
“Kami upayakan secepatnya kasus ini segera disidangkan karena seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21),” kata Slamet dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi menjelaskan bahwa penangan kasus hingga P-21 berjalan selama 2 bulan. Selama itu tersangka mendapat pendampingan dari kuasa hukum dari Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Setelah seluruh berkas lengkap, kata Septiawan, kasus pembunuhan terhadap Sarah, warga Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, selanjutnya disidangkan di PN Cianjur.
“Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Adapun pasal diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya