Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap mantan keuchik (kepala desa) dan mantan sekretaris desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh atas dugaan menggelapkan uang desa sebesar Rp232 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa keuchik itu berinisial DM dan Sekdes HS. Keduanya sudah ditahan pada tanggal 6 November lalu.
“Penyidik setelah mendapatkan audit dan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara sebesar Rp232,9 juta,” kata M. Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa (10//11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan korupsi tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017, mulai dari dana anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), bantuan APBK, APBN, hingga pendapatan asli desa yang tidak disetor ke kas daerah setempat.
Ryan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2017. Setelah itu, polisi meminta audit ke Inspektorat.
“Penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya