Selain itu, putusan tersebut juga diperkuat dengan hasil visum dokter Rumah Sakit Caritas yang mengungkapkan bahwa tidak ditemukan luka pada tubuh korban dan korban bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, pada persidangan itu, sebagaimana dakwaan yang dibacakan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu. Yohanes E. R Balla, kedua anggota DPRD itu didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Mario Riti.
Mereka didakta menganiaya korban dengan cara-cara seperti di antaranya ialah meminta Dinis Dias Santos untuk menyuruh korban agar tidur di atas tanah dan mengangkat kedua kaki sandar di bale-bale.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, dakwaan itu juga diberikan karena keduanya juga telah melakukan sejumlah tamparan kepada korban. Secara rinci, LPM melakukan tamparan kepada korban sebanyak 4 kali dan Yonis sebanyak 1 kali.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.H. Sedangkan pihak korban dan pengacara tidak hadir pada persidangan tersebut.*
Halaman : 1 2