Tiga Tersangka Judi Kupon Putih di Borong Terancam Penjara 4 Tahun

Senin, 8 Juni 2020 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur menangkap enam orang warga yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7) pekan lalu.

Mereka berinisial NDK (38), YA (33), FJ (33), MN (24), YN (29) dan SH (33). Dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni NDK, YA, FJ. Sedangkan tiga orangnya dijadikan saksi yakni MN, YN dan SH.

Baca Juga:  Sebelum Tewas, Simon Talan Bicara Tumbal dan Ngaku Kawin dengan Kuntilanak

Ketiga orang tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. Kamis (6/8/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Made Mudana mengatakan, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Baca Juga:  Brigade Meo Resmi Lapor Ustad Abdul Somad ke Polda NTT

“kita gunakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun keatas,” ujar Made Kamis (6/8) mengutip Pos Kupang.

Made juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainya hanya sebagai saksi.

Meskipun demikian, kata Made, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, sebab dari proses penyelidikan kepada para tersangka ini bisa berpotensi ditemukan ada orang-orang lain seperti ketiga para tersangka perbuat.

Baca Juga:  Kasus Aset Tanah Pemda Mabar, 2 WNA Italia Divonis Bebas

Ia menuturkan, penangkapan enam orang warga tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat. Atas Informasi tersebut ia bersama Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengebrekan terhadap enam orang warga itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
4 ATM Isi Duit Puluhan Juta Dibobol, Majikan: Hati-hati Maling Berkedok ART
Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT
RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa
Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar
Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 20:04 WIB

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,9 Miliar

Senin, 11 Desember 2023 - 10:23 WIB

Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:09 WIB

RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 19:37 WIB

Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:16 WIB

Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:42 WIB

Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:49 WIB

Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:25 WIB

4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk

Berita Terbaru

Fujianti Utami (Foto : Instagram/fuji_an)

Entertainment

Fuji Ditegur Penggemar di Luar Negeri karena Sombong

Senin, 11 Des 2023 - 20:45 WIB