Pihak Kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur menangkap enam orang warga yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7) pekan lalu.
Mereka berinisial NDK (38), YA (33), FJ (33), MN (24), YN (29) dan SH (33). Dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni NDK, YA, FJ. Sedangkan tiga orangnya dijadikan saksi yakni MN, YN dan SH.
Ketiga orang tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. Kamis (6/8/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Made Mudana mengatakan, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
“kita gunakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun keatas,” ujar Made Kamis (6/8) mengutip Pos Kupang.
Made juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainya hanya sebagai saksi.
Meskipun demikian, kata Made, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, sebab dari proses penyelidikan kepada para tersangka ini bisa berpotensi ditemukan ada orang-orang lain seperti ketiga para tersangka perbuat.
Ia menuturkan, penangkapan enam orang warga tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat. Atas Informasi tersebut ia bersama Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengebrekan terhadap enam orang warga itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya