TPDI Desak Polri Hukum Berat Pelaku Intoleran di Solo

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Polisi berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan Habib Umar Assegaf Al-Jufri dan keluarganya di Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, polisi dari Polresta Solo, Polda Jawa Tengah dibantu Ditektorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, para pelaku tak cukup dijerat dengan pasal 160, 170, 335 junto pasal 55 KUHP, melainkan harus dijerat dengan pasal 59 dan 82A UU Nomor 16 Tahun 2017 entang Ormas, yang sanksi pidananya lebih berat yaitu penjara 5 sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup. Pasalnya, pelaku merupakan anggota Laskar Solo.

“Jika menegasikan ketentuan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, ini artinya Polisi tidak konsisten menegakan hukum. Karena bagaimanapun intoleransi merupakan kejahatan berat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (13/8).

Petrus mengatakan, publik menuntut konsistensi sikap Polri dalam kasus Intoleransi di Solo dan di tempat tempat lain di Indonesia. Persoalnnya, penindakan kejahatan Intoleransi tidak linear dengan semangat dan cita-cita Presiden Jokowi dengan dukungan penuh seluruh rakyat, ketika merevisi UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas melalui Perpu No. 2 Tahun 2017, yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas.

Baca Juga:  Petaka Asisten Dokter, Diperkosa Pria yang Kenal di Aplikasi Kencan

Menurut dia, Polri akan gagal mewujudkan komitmen nasional dan internasional sesuai UU Ormas khususnya dalam kasus intoleransi di Solo dan di tempat-tempat lain di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:02 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:40 WIB

Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:49 WIB

Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:22 WIB

May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh

Selasa, 30 April 2024 - 20:09 WIB

Israel Meradang, Beberapa Negara Eropa akan Resmi Akui Palestina

Selasa, 30 April 2024 - 17:06 WIB

Kemendikbudristek Akan Tempatkan Lulusan PPG Prajabatan 2024 di Berbagai Daerah

Selasa, 30 April 2024 - 15:28 WIB

3 Kali Gagal Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ajukan Sengketa Pileg di MK tanpa Lawyer, Harap Mukjizat KPU

Selasa, 30 April 2024 - 12:03 WIB

Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?

Berita Terbaru