TPDI Duga Surat Perintah Tugas Direskrimsus Polda NTT untuk Kejar Setoran

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengkritisi aktivitas sejumlah anggota polisi di Polda NTT yang mengantongi surat perintah tugas (SPT) bernomor Sprin-Gas/249/IX/Res.2.1/2021/Direskrimsus, tertanggal 1/9/2021. SPT tersebut beredar luas di media sosial.

Menurut Petrus, SPT dimaksud tanpa menyebutkan wilayah hukum mana saja yang menjadi batas pelaksanaan tugas para pemegang surat.

“Apakah untuk penyelidikan saja atau penyidikan saja, karena tidak mungkin digabung pelaksanannya menjadi satu. Apa pasal pelanggarannya dan undang-undang mana saja yang dilanggar dan menjadi dasar dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (21/9). 

Petrus mengatakan, tidak adanya pencantuman pasal-pasal apa saja yang diduga dilanggar dan tindak pidana apa saja yang terjadi dari belasan UU yang dicantumkan di dalam SPT ini memperlihatkan kecorobohan Direskrimsus Polda NTT dalam memposisikan SPT dengan memasukan “tindakan kepolisian” dalam penyelidikan dan penyidikan secara bersamaan.

Baca Juga:  Kejari Mabar Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca di Lembor Selatan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Padahal, kata dia, praktek di lapangan yang sedang  terjadi melenceng jauh dari tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Petugas Polda NTT tidak menampilkan suatu model penyelidikan dan penyidikan yang baku, tetapi layaknya sedang melaksanakan penindakan kejahatan Tipiring sesuai ketentuan pasal 205 KUHAP atau Operasi Yustisi di bidang keamanan,” tegasnya.

https://cdn.tajukflores.com/posts/1/2021/2021-09-21/d3f68899ec156aab20195be07291c477_1.jpeg

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:40 WIB

Ramalan Hard Gumay tentang Kasus Chandrika Chika Terbukti, Apakah untuk Raffi Ahmad Juga Sama

Senin, 29 April 2024 - 14:50 WIB

Ending Drakor Queen of Tears Tuai Pro Kontra dari Penonton, Apa yang Kurang?

Senin, 29 April 2024 - 06:01 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 7 Sub Indo, Link Dramaqu, Drakorindo dan Bilibili Dicari

Senin, 29 April 2024 - 00:37 WIB

Lakukan Kegiatan Ilegal, Produser Artis Korea Hyoyeon dan Dita Karang Dideportasi dari Bali

Minggu, 28 April 2024 - 14:15 WIB

Gratis Link Nonton Queen of Tears Episode 16 Sub Indo Pengganti Dramacool, Dramacute dan Drakorindo

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

Takut Jadi Pelakor, Anisa Bahar Pilih Berpacaran dengan Brondong

Sabtu, 27 April 2024 - 20:39 WIB

Link Nonton Queen of Tears Episode 15 Sub Indo, Dramaqu dan Drakorindo Dicari

Sabtu, 27 April 2024 - 20:15 WIB

Atta Halilintar Dikabarkan Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Krisdayanti: Dia Selalu Jujur Sama Istrinya

Berita Terbaru