“Polri tidak boleh diskriminatif dalam bertindak dalam kasus-kasus SARA, tidak boleh bertindak tegas hanya atas dasar tekanan massa dan bersikap diskriminatif juga atas dasar tekanan massa. Padahal Polri bertindak untuk dan atas nama negara, karenanya tidak boleh takut atau ragu dalam bertindak,” pungkas dia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui media daring.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Senin (19/4) kemarin. Gelar perkara dilakukan setelah memeriksa tiga saksi ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusdi menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di Jerman. “Masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Selain itu, Jozeph Paul Zhang juga masuk daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu juga sekaligus dikirimkan ke NCB Interpol agar diterbitkannya red notice. Dalam perkara ini, Joseph disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Di sisi lain, Imigrasi mengungkapkan status Jozeph Paul Zhang masih warga negara Indonesia (WNI). Dia memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Halaman : 1 2