Rohaniawan Katolik Romo Benny Seostyo turut berkomentar perihal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.
Romo Benny, sapaan akrabnya, mengakui dalam Gereja Katolik memang ada pernikahan beda agama. Namun, melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja.
“Dalam Gereja Katolik itu ada beberapa pernikahan beda agama. Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik harus izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut anggota BPIP itu, ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama. “Ada dispensasi meskipun masing-masing (mempelai, red) menjalankan agamanya itu,” kata Benny.
Benny lantas membeberkan sejumlah syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik.
Pertama, kata dia, pihak Katolik menyatakan bahaya-bahaya iman serta memberi janji dengan jujur bahwa dia akan melakukan segala sesuatu dengan tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik gereja.
Kedua, lanjut dia, mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu, pihak lain diberi tahu pada waktunya.
“Jelas bahwa dia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik,” kata Benny.
Lalu, kedua pihak diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
“Pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi,” kata Romo Benny.
Halaman : 1 2 Selanjutnya