Petrus melanjutkan, anggota DPRD Sikka Alfridus Melanus Aeng, mengungkapkan bahwa pada saat ini Pemda Sikka sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban, dengan menunjuk kasus gugatan perdata pihak ketiga terhadap Pemda Sikka yang saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara, lanjut Petrus, di dalam pasal 8 huruf g Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor: PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, terdapat pernyataan Robi Idong bahwa pada saat ini Pemda Sikka tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban.
“Pernyataan Robi Idong tentang tidak adanya permasalahan hukum yang dihadapi Pemda Sikka, bertentangan dengan fakta-fakta yang secara “notoire feiten” membuktikan Pemda Sikka tengah menghadapi masalah hukum baik secara perdata (gugatan ganti rugi dari pihak ketiga) maupun secara pidana (tindak pidana korupsi), sehingga tidak sesuai dengan syarat pasal 8 butir g Perjanjian Kerjasama, yang berimplikasi batalnya Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus menambahkan, fakta lain terungkap bahwa Pemda Sikka, sejak awal 2021 menghadapi penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus korupsi dalam pekerjaan proyek pembangunan oleh Kejaksaan Negeri Sikka. Satu diantaranya kasus korupsi Pengadaan Trafo di RSUD TC. Hilers Maumere, yang sejak Agustus 2021 sudah masuk tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan elektronikal Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, Kejaksaan memastikan bahwa hasil pemeriksaan Tim Ahli Politeknik Kupang telah memperkuat bukti hasil penyidikan kasus korupsi Pengadaan Trafo di RSUD TC. Hilers Maumere, sehingga diharapkan dalam waktu dekat beberapa tersangka sudah diumumkan.
“Dengan demikian Pemda Sikka secara nyata berada dalam posisi sedang menghadapi masalah hukum, tidak saja soal gugatan ganti rugi, tetapi juga permasalahan korupsi, sehingga Pemda Sikka tidak cukup punya legal standing untuk menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT. SMI,” pungkas Petrus.
Halaman : 1 2