Waspadai Benih Korupsi Perjanjian Kerja Sama Pinjaman Daerah Pemda Sikka dan PT SMI

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti indikasi korupsi di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka, NTT.

Bupati Sikka Robi Idong disebut -sebut memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, sekedar untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur  (SMI).

“Yang menjadi “obyek” di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud, adalah Pinjaman Pemda Sikka kepada PT SMI sebesar Rp216. 450.090.000. dengan syarat tenor 8 tahun, masa tenggang 24 bulan dan suku bunga 6,19 persen bersifat tetap (fixed rate). Artinya Pemda Sikka wajib menyetor cicilan pokok dan bunga yang katanya mencapai Rp. 40 miliar lebih pertahun. Suatu nilai cicilan yang fantastik,” kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (2/10).

Menurut Petrus, sebagai BUMN yang mengelola keuangan negara dan selaku kepala daerah yang mengelola keuangan daerah, maka Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah yang ditandatangani oleh Direktur PT SMI dan Robi Idong selaku Bupati Sikka, adalah Perjanjian Kerjasama yang tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah yang mewajibkan persetujuan DPRD.

“Pengelolaan Keuangan Negara dan/atau Daerah tunduk pada Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Karena itu, dalam hal terjadi penyimpangan, maka ketentuan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara berlaku bagi Pihak PT SMI dan Bupati Sikka Robi Idong dkk, untuk mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 27 Terduga Teroris Kelompok Anshor Daulah di Jakarta, Jawa Barat dan Sulteng

Petrus menegaskan, ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara di atas menempatkan pimpinan dadan usaha negara dan bupati sebagai pejabat yang diberi tugas dan tangung jawab oleh presiden untuk mengelola uang negara atau daerah yang kebijakannya dituangkan dalam UU APBN/Perda APBD dengan pengawasan oleh DPRD dan masyarakat.

Menurutnya, benih-benih KKN di dalam kebijakan pengelolaan anggaran dan kegiatan anggaran termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah, akan bermetamorfosa menjadi bom waktu yang dahsyat.

“Yang pada gilirannya akan memakan korban dan korbannya tidak hanya terhadap Robi Idong dan siapapun Bupati Sikka berikutnya tetapi juga Pemda Sikka dan seluruh masyarakat Sikka,” tegas Petrus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru