Menurut dia, pasien sebelumnya pulang dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan penelitian skripsi. Kuat dugaan pasien ini terpapar COVID-19 saat berada di Mataram.
Apris A Adu menambahkan sesuai kebijakan internal Fakultas Kedokteran Undana bahwa mahasiswa yang pulang dari zona merah COVID-19 wajib melakukan karantina selama 14 hari.
“Pada saat tiba di Kupang yang bersangkutan melakukan tes cepat dan hasilnya reaktif, selanjutnya dilakukan pemeriksaan usap dan dinyatakan positif, sehingga langsung dikarantina,” kata Apris A Adu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya