Erlangga menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus PMI ilegal ini berawal pada Sabtu (24/08) sekitar pukul 06.00 WIB, di mana dari hasil penyelidikan kepolisian didapatkan informasi dugaan tindak pidana penempatan PMI ilegal di daerah Kijang, Bintan Timur.
Selanjutnya, lanjut dia, petugas langsung bergerak menuju lokasi, dan menemukan yang diduga PMI ilegal telah tiba di pelabuhan Kijang, Bintan Timur.
Mereka dijemput oleh dua orang pengurusnya dengan menggunakan kendaraan roda empat, selanjutnya ditampung di salah satu rumah yang berada di kilometer 8 Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada pukul 09.30 WIB, kami berhasil mengamankan dua orang pengurus berikut 29 PMI ilegal tersebut,” katanya.
Sebanyak 29 PMI ilegal itu terdiri dari delapan perempuan dan 21 laki-laki. Mereka berangkat dari Kupang, NTT, menggunakan kapal Pelni tujuan Kepri melalui Pelabuhan Kijang.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit handphone Nokia warna silver dan merah, dua buah paspor, enam lembar tiket Pelni, dua lembar tiket pesawat Lion Air, dan satu unit mobil angkutan jenis Suzuki Futura warna putih.
Halaman : 1 2