Kontestasi Pilkada Manggarai 2020 dalam Cengkeraman Akun Palsu

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tensi politik mulai memanas jelang pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai pada Pilkada Serentak Manggarai 2020 yang diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.

Riak-riak pendukung mulai menukik, semarak baliho bakal pasangan calon sudah tersebar di setiap persimpangan jalan, rumah-rumah warga dan sekretariat pemenangan. Padahal, belum ada bakal pasangan calon yang sudah terdaftar di KPUD Manggarai.

Seperti biasa, dinamika politik menjelang pemilihan diwarnai dengan berbagai varian isu-isu politik. Sejauh yang saya amati akhir-akhir ini di dunia maya, kehadiran akun palsu cukup menggangu dinamika politik yang sehat. Akun palsu digunakan sebagai objek untuk menyebarkan berita bohong (hoax), menyerang privasi bakal pasangan calon hingga ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data indeks kerawan pilkada (IKP) Nasional, Kabupaten Manggarai masuk kategori rawan tinggi dengan presentase 57,18% berada di urutan ketiga di wilayah Pulau Bali dan Nusa Tenggara dengan dimensi konteks sosial dan politik, pemilihan yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi.

Dari sekian banyak penilaian, salah satu indikator yang cukup rawan dalam dimensi sosial dan politik adalah menyebarkan berita bohong (hoax) politik identitas, menyerang privasi bakal pasangan calon hingga ujaran kebencian.

Baca Juga:  Ketika Negara Tak Berdaya di Hadapan Ormas Intoleran dan Radikal

Secara normatif, penggunaan akun palsu seperti Facebook, WhatsApp, Twiter, Instagram dan media elektronik lainnya sudah diatur dalam UU ITE Nomor 8 tahun 2011 Tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam Pasal 35 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik Juncto Pasal 51 ayat (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (duabelas miliar rupiah).

Selain itu dalam Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga:  Pelajaran di Balik Penganugerahan Bintang Mahaputra Duo Fadli-Fahri

Seperti yang dikemukakan di atas bahwa perbuatan membuat akun palsu dengan tujuan memanipulasi informasi, menyebarkan berita bohong (Hoax) dan ujaran kebencian adalah perbuatan pidana.

Minim gagasan

Pemanfaatan dunia maya sebagai media untuk edukasi politik sangat dibutuhkan dalam membangun demokrasi yang sehat. Namun, menjadikannya sebagai media untuk menyebar kebohongan dapat merusak demokrasi itu sendiri. 

Tanpa gagasan yang cerdas, politik itu sebetulnya juga sudah mati. Ruang-ruang politik mestinya diisi dengan argumentasi yang rasional yang dibangun berdasarkan fakta, data dan gagasan cerdas untuk membangun manggarai yang lebih baik.

Minimnya gagasan politik diruang publik berujung pada aksi-aksi kejahatan. Kalau tim sukses dan relawan bakal pasangan calon masih berkutat pada cara yang instan demi meningkatnya elektoral, yakni dengan menjatuhkan rival melalui mobilisasi isu-isu tertentu, saya kira kita tidak akan naik tangga. Politik saling serang justru tidak memberikan pendidikan politik bagi ro’eng (rakyat) manggarai yang kita cintai.

Dari kacamata hukum aksi-aksi tersebut adalah perbuatan melawan hukum meskipun itu juga bagian dari reaksi politik untuk memenangkan kontestasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 19:04 WIB

Ada Perbedaan Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN yang Disampaikan Kadinkes ke Kemenkes dengan Bupati Hery Nabit

Senin, 29 April 2024 - 15:28 WIB

Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah

Senin, 29 April 2024 - 15:10 WIB

Klarifikasi Bapa Sindi, Curiga Lihat Mama Sindi Mengendap Masuk Kamar Romo Agustinus Iwanti

Senin, 29 April 2024 - 14:31 WIB

Romo Agustinus Iwanti Menangis dan Memohon Ampun kepada Bapa Sindi Usai Kepergok Tidur Bareng Mama Sindi

Senin, 29 April 2024 - 14:04 WIB

Klarifikasi Bapa Sindi: Syok dan Menangis Pergoki Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi Tidur Bareng dalam Selimut!

Minggu, 28 April 2024 - 14:04 WIB

7 Fakta Kasus Romo Agustinus Iwanti, Berhubungan dekat hingga Diisukan Selingkuh dengan Mama Sindi

Jumat, 26 April 2024 - 21:30 WIB

Penjelasan Lengkap Beserta Kronologi Kejadian Pastor Paroki Kisol yang Diberitakan Bersama dengan Istri Orang dalam Kamar

Jumat, 26 April 2024 - 20:47 WIB

Berhubungan Baik sejak 2022, Pastor Paroki Kisol Anggap Suami dan Wanita yang Diberitakan Bersamanya sebagai Keluarga

Berita Terbaru

Meskipun tidak selalu berbahaya, jamur kulit dapat mengganggu aktivitas dan menurunkan rasa percaya diri.

Gaya Hidup

Hindari Kebiasaan Ini Agar Terhindar dari Jamur Kulit!

Selasa, 30 Apr 2024 - 09:30 WIB