Jonas Salean Sebut Pengalihan Aset Pemkot Kupang Bukan Korupsi

Sabtu, 11 April 2020 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Yanto Eko mengatakan kasus pengalihan aset tanah yang menyeret kliennya bukan merupakan kasus korupsi, melainkan lebih pada kasus pelanggaran administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Tanah yang dibagikan terdakwa bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang, melainkan milik negara yang tidak masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Kupang,” kata Yanto Eko saat membacakan eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 3/11).

Baca Juga:  Duh, Camat Perempuan Kedapatan Indehoi dengan Anggota DPRD di Kamar Hotel

Selasa kemarin Jonas menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang pada 2016-2017 yang merugikan negara lebih dari Rp66 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin Jhonson Mira Mangngi dengan hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholig dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin disebutkan ada 29 orang pejabat lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang mendapat pembagian aset tanah pemerintah dari terdakwa Jonas Salean.

Baca Juga:  Kasus Ustadz Somad, Negara Tak Boleh Jadi `Ayam Sayur`

Selain kepada pejabat, dalam dakwaan JPU juga mengungkap ada sejumlah anggota keluarga dari terdakwa yang ikut mendapat pembagian tanah milik Pemkot Kupang yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp66 miliar sebagaimana hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan NTT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:02 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:40 WIB

Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:49 WIB

Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:22 WIB

May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh

Selasa, 30 April 2024 - 20:09 WIB

Israel Meradang, Beberapa Negara Eropa akan Resmi Akui Palestina

Selasa, 30 April 2024 - 17:06 WIB

Kemendikbudristek Akan Tempatkan Lulusan PPG Prajabatan 2024 di Berbagai Daerah

Selasa, 30 April 2024 - 15:28 WIB

3 Kali Gagal Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ajukan Sengketa Pileg di MK tanpa Lawyer, Harap Mukjizat KPU

Selasa, 30 April 2024 - 12:03 WIB

Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?

Berita Terbaru