Ibu Buang Bayi ke Hutan hingga Dimakan Anjing di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 5 Desember 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap AP (29), ibu yang membuang bayinya di hutan hingga sebagian tubuhnya dimakan anjing.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, AP dijerat pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 15 Tahun penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua,” kata kepada wartawan di Mapolres Kupang, Senin (10/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa tersangka AP dan 8 orang saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti baju daster wana pink, pakaian dalam dan satu buah jerigen warna putih ukuran 2 liter.

Baca Juga:  Penjelasan Bupati Deno Soal Bersaksi di PN Ruteng

Dari keterangan saksi terungkap kalau AP menemui saksi HM untuk meminta bantuan menggugurkan kandungan. Peristiwa itu terjadi 4 kali selama bulan Maret hingga April 2021.

“HM mengaku sudah menerima uang Rp350.000 dari AP sebagai jasa menggugurkan kandungan,” ungkap Aldian.

Namun upaya pengguguran kandungan itu tidak berhasil karena akhirnya si bayi selamat hingga AP melahirkan di hutan pinggiran Desa Oebesi. Setelah melahirkan, bayi tersebut ia bunuh dengan cara mencekiknya.

Baca Juga:  Dosen di Gorontalo Paksa Istrinya Berhubungan Seks dengan Pria Lain

Menurut pengakuan tersangka AP, ia hamil karena berhubungan dengan OS, pacarnya. Namun OS sendiri kepada polisi mengaku tidak tahu kalau tersangka hamil dan menggugurkan janinnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga di kampung Kuanunu, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang dihebohkan dengan penemuan potongan tubuh bayi yang baru lahir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru