Polisi menangkap AP (29), ibu yang membuang bayinya di hutan hingga sebagian tubuhnya dimakan anjing.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, AP dijerat pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 15 Tahun penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua,” kata kepada wartawan di Mapolres Kupang, Senin (10/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa tersangka AP dan 8 orang saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti baju daster wana pink, pakaian dalam dan satu buah jerigen warna putih ukuran 2 liter.
Dari keterangan saksi terungkap kalau AP menemui saksi HM untuk meminta bantuan menggugurkan kandungan. Peristiwa itu terjadi 4 kali selama bulan Maret hingga April 2021.
“HM mengaku sudah menerima uang Rp350.000 dari AP sebagai jasa menggugurkan kandungan,” ungkap Aldian.
Namun upaya pengguguran kandungan itu tidak berhasil karena akhirnya si bayi selamat hingga AP melahirkan di hutan pinggiran Desa Oebesi. Setelah melahirkan, bayi tersebut ia bunuh dengan cara mencekiknya.
Menurut pengakuan tersangka AP, ia hamil karena berhubungan dengan OS, pacarnya. Namun OS sendiri kepada polisi mengaku tidak tahu kalau tersangka hamil dan menggugurkan janinnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga di kampung Kuanunu, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang dihebohkan dengan penemuan potongan tubuh bayi yang baru lahir.
Halaman : 1 2 Selanjutnya