Polisi Diminta Tak Cari Muka Tangani Perkara Siswa SMA Hina Palestina di Tiktok

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kepolisian tidak mengambil kesempatan mencari popularitas dalam memproses perkara dugaan penghinaan terhadap Palestina melalui aplikasi TikTok. Menurut ICJR, permohonan maaf dan adanya perbaikan perilaku dari pelaku cukup untuk memberikan edukasi, tidak perlu eksesif.

“Aparat tidak perlu mengambil kesempatan seolah melakukan hal yang baik dengan memproses kasus ini, padahal yang perlu dilakukan adalah mengedukasikan MS, HL dan publik,” kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tajukflores.com, Rabu (19/5).

Maidina mengatakan terdapat dua kasus dimana pihak kepolisian berperan menyelesaikan perkara unggahan video yang dinilai menghina Palestina. Pertama, polisi menahan seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) di Lombok, Nusa Tenggara Barat sejak 17 Mei 2021, yang mengunggah konten bernuansa penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

Pada kasus kedua, pihak kepolisian berperan dalam penyelesaian kasus serupa yang dilakukan oleh MS, seorang siswi SMA di salah satu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), bersama dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng menghasilkan keputusan pengeluaran MS dari sekolahnya pada 18 Mei 2021.

Maidina menegaskan, dalam kedua kasus tersebut, HL dan MS bukan merupakan pihak-pihak yang secara sengaja memiliki maksud untuk mengujarkan kebencian pada golongan tertentu. Baik HL dan MS dengan profil yang melekat pada keduanya adalah pihak-pihak yang pada dasarnya tidak memiliki pemahaman mempuni tentang isu okupasi Israel atas Palestina.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Sutradara dan Pemain Film Porno Kelas Bintang di Jakarta

“Unggahan dilakukan atas dasar reaksi ketidaktahuan dan ketidakbijakan menggunakan media sosial. Pun berdasarkan analisis normatif, pasal mengenai ujaran kebencian dalam UU ITE tidak dapat digunakan atas kasus ini,” jelasnya.

Atas hal ini, kata Maidina, respon yang perlu diberikan adalah dengan edukasi, bukan hukuman yang justru memberikan dampak yang lebih buruk ataupun kriminalisasi berlebihan bahkan penahanan yang tidak diperlukan. Dalam kasus MS yang masih merupakan seorang pelajar, tidak perlu dikeluarkan dari sekolah yang akan memberi stigma baru dan memberikan resiko terhambatnya akses pendidikan bagi MS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru