Direktorat Reses Kriminal Khusus (Ditreskrismus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengungkap kasus investasi bodong senilai Rp miliar di Kabupaten Ende. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan berlangsung selama satu tahun.
Pelaku berinisial MB adalah Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombers Rishian Budhiaswanto menyatakan modus yang dilakukan tersangka ialah mendirikan perusahaan pada membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya mengumpulkan dana sebesar Rp 28 miliar dari masyarakat mulai 10 Februari 2019-Juli 2020 tanpa izin dari Bank Indonesia dan OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka menawarkan kepada masyarakat paket digital silver, gold, platinium, executive, deluxe, dan super deluxe yang mana mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli,” Kata Kombes Rishian dalam keterangannya, Rabu (3/6)
Halaman : 1 2 Selanjutnya