KontraS dan LSM Gelar Aksi Simbolis Desak Majelis Hakim Bebaskan Fatia-Haris

Minggu, 7 Januari 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi membawa poster dan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya:

Massa aksi membawa poster dan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya: "Tuntut Majelis Hakim membebaskan Fatia dan Haris", "Stop kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup", dan "Lindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi". Foto: Tajukflores.com/dok. KontraS

Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Desakan tersebut disampaikan dalam simbolik pada Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu, 7 Januari 2024, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia menuju Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

Aksi ini digelar untuk mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatia dan Haris didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik karena mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua yang ditayangkan melalui kanal YouTube Haris Azhar.

Baca Juga:  Tewas Ditembak Buser Polres Belu, Polda NTT Autopsi Jenazah DPO Kasus Pengeroyokan

KontraS dan LSM Gelar Aksi Simbolis Desak Majelis Hakim Bebaskan Fatia-Haris

KontraS menilai bahwa dakwaan terhadap Fatia dan Haris merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Dakwaan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 serta berbagai aturan dan prinsip HAM Internasional.

Dalam aksi tersebut, massa aksi membawa poster dan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya:

  • Tuntut Majelis Hakim membebaskan Fatia dan Haris
  • Stop kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup
  • Lindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mengatakan bahwa putusan terhadap Fatia dan Haris akan menjadi ujian bagi independensi peradilan serta kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Baca Juga:  Koalisi Serius Desak DPR RI Tunda Pengesahan Revisi Kedua UU ITE

“Jika Majelis Hakim memutus keduanya bersalah maka dapat dinyatakan bahwa lembaga peradilan telah berkontribusi bagi pembungkaman kebebasan sipil dan melegitimasi penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik dan kriminalisasi kepada Pembela HAM dan Lingkungan Hidup,” kata Dimas.

KontraS dan LSM Gelar Aksi Simbolis Desak Majelis Hakim Bebaskan Fatia-Haris

Dimas berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada agenda putusan besok untuk menjaga independensi peradilan serta menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan lembaga peradilan yang masih menjunjung serta menghormati nilai-nilai HAM dan tidak digunakan sebagai alat penguasa untuk membungkam kritik serta kerja-kerja yang dilakukan oleh Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Marcel Gual

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal
Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan
DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
Berita ini 75 kali dibaca