Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Casis Bintara di Nias, Mayat Dibuang di Padang

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua menjadi korban pembunuhan. Foto: Tajukflores.com/Facebook

Casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua menjadi korban pembunuhan. Foto: Tajukflores.com/Facebook

Nias, Sumatera Utara – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Serda Pom Adan Aryan Marsal tega membunuh seorang calon siswa (casis) Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Peristiwa ini terjadi di Nias pada bulan Desember 2022 dan mayat korban dibuang di Padang, Sumatera Barat.

Menurut informasi yang diperoleh, Serda Adan menjanjikan Iwan untuk bisa masuk Bintara TNI AL tanpa tes dengan imbalan Rp 200 juta.

Setelah menerima uang tersebut, Serda Adan membawa Iwan ke Padang dengan alasan untuk mengikuti pendidikan.

Namun, pada tanggal 24 Desember 2022, Serda Adan membunuh Iwan di Talawi, Sawahlunto. Mayat korban kemudian dibuang ke jurang di daerah tersebut.

Keluarga Iwan tidak mengetahui kabar kematian korban dan terus menunggu kabar kelulusannya. Barulah pada bulan Maret 2024, setelah keluarga mendesak Serda Adan, barulah terungkap bahwa Iwan telah dibunuh.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan Serda Adan telah ditangkap serta ditahan di Denpom Lantamal II/Padang.

Baca Juga:  Miris! PNS di Bone Bolango Rekam 6 Wanita di Toilet Kantor Pakai Ponsel Tersembunyi

Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas Serda Adan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kami akan terus mendalami motif dan kronologis kejadiannya,” ujar Afrizal.

Kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Keluarga korban berharap agar Serda Adan dihukum seberat-beratnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi
KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom
Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi
Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel
Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook
Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE
PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB