Remehkan Zakat dalam Islam, MUI Sebut Video Ceramah Pendeta Gilbert Contoh Buruk Tokoh Agama

Senin, 15 April 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Prof. Utang Ranuwijaya dan Pendeta Gilbert Lumoindong. (Tajukflores.com)

Kolase foto Prof. Utang Ranuwijaya dan Pendeta Gilbert Lumoindong. (Tajukflores.com)

Jakarta – Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang membandingkan cara beribadah umat Islam dengan umat Kristiani telah memicu kontroversi di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengecam keras pernyataan tersebut dan mendesak para tokoh agama untuk menjadi teladan yang baik dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.

“Pernyataan Gilbert adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab, tidak beretika, contoh buruk dari seorang tokoh agama lain, yang mencampuri urusan agama Islam, apalagi dengan nada merendahkan ajaran Islam,” kata Prof. Utang Ranuwijaya, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat, Senin (15/4), dikutip dari Inilah.

Baca Juga:  Punya Wewenang Penuh Kelola Dana BOS, Kapasitas Kepsek Diragukan

Prof. Utang menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar prinsip dasar keberagamaan yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa tindakan Pendeta Gilbert bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum di bawah pasal penodaan agama yang termuat dalam KUHP pasal 156a, Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dan UU ITE.

“Yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert sudah lompat pagar ke rumah orang. Dia mencampuri urusan agama orang lain, yakni urusan internal umat Islam, apalagi dengan nada merendahkan ajaran Islam,” jelas Prof. Utang.

Baca Juga:  Wilayah NTT Dilanda Cuaca Ekstrem Dampak Gelombang Rossby, BMKG Minta Warga Waspada

Prof. Utang juga menekankan bahwa kejadian ini bisa mengganggu keharmonisan hubungan antar umat beragama yang sangat sensitif, berpotensi menimbulkan gesekan dan instabilitas dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

“Sejatinya, antar umat beragama terjalin kehidupan bermasyarakat secara harmonis, saling menghormati ajaran akidah dan ibadah masing-masing agama, toleran, dan tidak boleh saling mencampuri urusan agama masing-masing, apalagi menistakannya,” ucap Utang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:54 WIB

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:36 WIB

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:46 WIB

Cara Melihat Password WiFi First Media di HP Android Terbaru 2024

Berita Terbaru

Kevin Sanjaya Sukamuljo

Sport

Kevin Sanjaya Mundur dari Pelatnas, PBSI Beri Penjelasan

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:32 WIB