Tajukflores.com – Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus GL Nabit telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK menilai ada yang tidak wajar dengan kenaikan harta kekayaannya yang melonjak Rp 29 miliar dalam satu tahun seperti yang tertera dalam LHKPN tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, nilai LHKPN yang mulanya Rp 4.063.492.658 atau Rp 4 miliar pada pelaporan periodik 26 Februari 2021 menjadi Rp 33.144.681.376 atau Rp 33,1 miliar pada laporan periodik tahun 2022.
Namun, Pahala menjelaskan bahwa kenaikan kekayaan Hery disebabkan karena Bupati Manggarai itu melakukan revaluasi aset dengan mengubah nilai komponen hartanya dengan nilai yang tidak wajar.
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya