Selain itu, Santi juga telah mengetahui adanya peristiwa pembunuhan terhadap Astri dan Lael oleh pelaku sebelum ditemukan di lokasi penggalian pipa SPAM Kali Dendeng, Penkase, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021. Hal itu sempat diungkapnya kepada seorang penyidik independen dari TPFI, Buang Sine dalam sebuah percakapan di media sosial.
“Mereka (penyidik) tidak transparan. Karena dari berbagai rentetan temuan, baik yang ditemukan masyarakat, (lalu) masyarakat menganalisa hasil otopsi, masyarakat meyakini sejumlah pelaku masih mereka tutup-tutupi. Karena kita bayangkan, dari Agustus sampai Desember, Randy ada di tangan siapa?,” kata Petrus.
Sementara, advokat Servasius Serbaya Manek menjelaskan, dugaan adanya pelaku lain dalam kasus Astri dan Lael bisa jadi karena tiga hal. Pertama, patut diduga penyidik bekerja di bawah tekanan. Kedua, patut diduga kemampuan manajemen penyidikannya belum teruji. Dan ketiga, patut diduga tidak ada pengawasan yang memadai dari internal Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas tiga kemungkinan ini, maka atas nama publik, kita meminta Kapolri (Jenderal Listyo Sigit) dan Jaksa Agung (ST Burhanuddin) secara institusional, menangkap suasana kebatinan daripada publik akan rasa keadilan daripada peristiwa ini. Sehingga peristiwa ini tidak akan terbalik menjadi peristiwa social punishment terhadap Polisi dan Kejaksaan. Akhirnya lahir distrust,” kata Serfasius dalam diskusi yang sama.
Jawaban Kapolda NTT
Kapolda NTT Setyo Budiyanto sebelumnya membantah adanya intervensi dalam kasus Astri dan Lael. Setyo menyatakan pihaknya melihat secara konstruktif perkara pembunuhan tersebut.
Menurut Setyo, kasus pembunuhan Astri dan Lael sudah berjalan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku dengan berpatokan pada alat bukti dan menggunakan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
“Saya hanya melihat dari sisi alat pembuktiannya saja, secara scientific crime investigation, seperti apa yang sudah dilakukan oleh para penyidik, itu yang saya pedomani ini,” kata Setyo belum lama ini.
Setyo menegaskan, akan memperhatikan dan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan, sembari memberi masukan jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. Maka dari itu, pria yang menggantikan Irjen Lohtaria Latif sebagai Kapolda NTT ini tidak akan menerima laporan-laporan yang belum jelas petunjuknya atau tidak memiliki basis hukum yang kuat.
Halaman : 1 2