Bantu Selingkuhan Bunuh Suami, Rina Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang perempuan bernama Rina (31), warga Jalan Ir. Sutami Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus keterlibatan dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

“Terdakwa terbukti bersalah turut membantu selingkuhannya untuk membunuh suaminya sendiri Eko Saputra,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Eko Winangto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/6/2019).

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menuntut terdakwa Rina dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban Andi Saputra yang tak lain suaminya sendiri dan juga perbuatan terdakwa cukup meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui, dan menyesali perbuatannya,” kata dia.

Dalam pembunuhan itu, terdakwa Rina berperan memfasilitasi selingkuhannya, Mimin agar bisa membunuh suaminya sendiri. Mimin sendiri yang disidangkan dalam berkas terpisah telah dituntut oleh jaksa yang sama berupa kurungan penjara selama 18 tahun.

Baca Juga:  Buron 4 Bulan, Petani yang Coba Perkosa Dokter di Rote Ndao Ditangkap

Perbuatan terdakwa Mimin yang merupakan selingkuhan terdakwa Rina dinilai jaksa telah meresahkan masyarakat serta menghilangkan nyawa seseorang.

Kejadian bermula saat terdakwa Mimin yang berstatus duda pada Juni 2018 berkenalan dengan Rina di gudang rongsokan tempat keduanya bekerja. Terdakwa Rina menceritakan keluh kesah rumah tangga yang sering cekcok dengan suaminya sekaligus korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:06 WIB

Meski Melemah, Ternyata Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari 2 Negara Maju Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:28 WIB

Ombudsman Terima Ribuan Laporan Pelanggaran terkait Kepegawaian, Paling Banyak soal Seleksi Calon ASN

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:16 WIB

Peringatan Hardiknas 2024, KSP Dorong Kesejahteraan Guru dengan Percepatan Sertifikasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:40 WIB

Pemda Minim Usulan Formasi PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer?

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:02 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:49 WIB

Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:22 WIB

May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh

Selasa, 30 April 2024 - 17:06 WIB

Kemendikbudristek Akan Tempatkan Lulusan PPG Prajabatan 2024 di Berbagai Daerah

Berita Terbaru