Seorang perempuan bernama Rina (31), warga Jalan Ir. Sutami Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus keterlibatan dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
“Terdakwa terbukti bersalah turut membantu selingkuhannya untuk membunuh suaminya sendiri Eko Saputra,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Eko Winangto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/6/2019).
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menuntut terdakwa Rina dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban Andi Saputra yang tak lain suaminya sendiri dan juga perbuatan terdakwa cukup meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui, dan menyesali perbuatannya,” kata dia.
Dalam pembunuhan itu, terdakwa Rina berperan memfasilitasi selingkuhannya, Mimin agar bisa membunuh suaminya sendiri. Mimin sendiri yang disidangkan dalam berkas terpisah telah dituntut oleh jaksa yang sama berupa kurungan penjara selama 18 tahun.
Perbuatan terdakwa Mimin yang merupakan selingkuhan terdakwa Rina dinilai jaksa telah meresahkan masyarakat serta menghilangkan nyawa seseorang.
Kejadian bermula saat terdakwa Mimin yang berstatus duda pada Juni 2018 berkenalan dengan Rina di gudang rongsokan tempat keduanya bekerja. Terdakwa Rina menceritakan keluh kesah rumah tangga yang sering cekcok dengan suaminya sekaligus korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya