Labuan Bajo – Penetapan Bandara Komodo Labuan Bajo sebagai salah satu dari 17 bandara internasional di Indonesia disambut antusias oleh anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Inocentius Peni.
Ino Peni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pengelola bandara untuk memaksimalkan manfaat penetapan ini bagi Manggarai Barat.
Hal ini penting agar keberadaan bandara tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat, terutama dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan penciptaan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ino Peni menyusul keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, yang secara resmi menetapkan 17 bandara internasional di Indonesia, termasuk Bandara Komodo di Labuan Bajo.
Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) Nomor KM 31 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 2 April 2024.
Penulis : Fons Abun
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya