Gara-gara Air, Pria di Lembata Tusuk Betis Kanan Istri Pakai Panah Ikan

Minggu, 8 Desember 2019 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dia pun mengambil panah ikan dan menikam betis kanan istrinya hingga tak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Lewoleba.

Pelaku pun langsung ditangkap dan diamankan di Pos Polisi Ile Ape kemudian ditangani Unit PPA Polres Lembata.

Menurut rencana, korban akan dioperasi pada bagian kaki yang masih tertancap panah ikan.

Kata Iptu Yohanes, pihak Polres Lembata masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi. Menurut dia, ini merupakan kasus pidana tetapi masih ditelusuri pasal-pasalnya.

Kalau keduanya sudah menikah secara sah maka pelaku akan dikenai pasal KDRT. 

Baca Juga:  Kejati NTT Tangkap Kepala Dinas di Pemkot Kupang Terkait Suap Proyek

Menurutnya, pelaku juga terindikasi mabuk alkohol. Oleh karena itu, dia imbau kepada masyarakat supaya jangan mengkonsumsi alkohol secara berlebihan karena bisa berdampak negarif seperti ini

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi
KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom
Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi
Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel
Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook
Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE
PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB